Kami yakin bahwa kami hadir untuk menciptakan kawasan industri dan ruang komersial yang luar biasa yang mendefinisikan ulang lanskap bisnis. Kami berdedikasi pada inovasi tanpa henti, dengan fokus pada kesederhanaan, fungsionalitas, dan keberlanjutan. Kami percaya pada kepemilikan dan penguasaan teknologi inti pengembangan industri, memastikan proyek kami memberikan dampak yang signifikan di pasar yang kami layani. Kami mengutamakan kualitas daripada kuantitas, menolak proyek yang tidak sejalan dengan visi kami, sehingga kami dapat fokus pada hal yang benar-benar penting. Melalui kolaborasi yang mendalam dan sinergi lintas disiplin, kami berinovasi dengan cara yang membedakan kami dalam industri ini. Kami memegang standar keunggulan tertinggi, dengan kerendahan hati untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan, selalu berusaha memberikan nilai yang luar biasa kepada klien dan komunitas kami..
Perpres No.79 Th 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi (PSN) di Provinsi Jawa Tengah, diantaranya
Perda No.16 Th 2019
Perda No.16 Th 2019 Tentang Perubahan Atas Perda No.6 Th 2010 tentang RTRW Prov Jateng Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) yang telah diganti dengan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Perda Jateng No.8 Tahun 2024
Perda No.1 Th.2020 tentang Perubahan Atas Perda No.20 Th 2011 tentang RTRW Kab.Kendal Kawasan Peruntukkan Industri (KPI)
Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional Nomor : PF:01/422-200/IX/2021. Telah diperpanjang 5 Maret 2025
Perpres Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Nasional Kedungsepur (KSN) (KIS di Zona Kawasan Strategis Nasional)
Peraturan Menko Bidang Perekonomian No 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian No 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
- Perpres No 12 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 Tentang RPJMN Tahun 2025-2029 Dimana KIS masuk sebagai KI Prioritas RPJMN 2025-2029.
- Perpanjangan RKKPR tanggal 5 Maret 2025
- SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) PT Kawasan Industri Seafer sudah ditetapkan oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari pada tanggal 2 Juni 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor :100.332/229/2025
IUKI (Ijin Usaha Kawasan Industri) PT Kawasan Industri Seafer sudah terbit pada tanggal 9 Juli 2025 dengan nomor Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Izin : 91200064200230002
- Surat Izin Pengusahaan Air Tanah Penataan No PB-UMKU 912000642002300020001 tanggal 17 Juli 2025
- Surat Izin Pegusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) Sungai Bodri No PB-UMKU 912000642002300020002 tanggal 22 Juli 2025.
Mendukung
para tenant dalam hal perizinan, kepatuhan, serta integrasi dengan lingkungan
lokal, sekaligus menjembatani hubungan bisnis dengan pemerintah, komunitas, dan
sektor swasta. Kami menyediakan infrastruktur dan jaringan yang andal untuk
membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan berkelanjutan.
KIS dikelola oleh PT Kawasan Industri Seafer yang telah berdiri sejak tahun 2014, dimana KIS merupakan perusahaan yang semula bergerak di sektor perikanan sebagai eksportir hasil budidaya perikanan pantai berupa ikan dan udang. Adapun pemegang sahamnya adalah PT Seafer Lumina Capital dan Harry W Sudarwo yang sekaligus sebagai Komisaris Utama PT Kawasan Industri Seafer, dengan Direksi terdiri dari Bryan W Sudarwo sebagai Direktur Utama dan Banudojo Hastjarjo sebagai Direktur.
Pada tahun 2025 ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas "PT Kawasan Industri Seafer" No. 1 tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Edwin Ferdianto Pradana, S.H., M.Kn dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Administari Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.09-0283875 bahwa Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Kawasan Industri Seafer saat ini adalah sebagai berikut
☘️ DIREKSI
☘️ DEWAN KOMISARIS