Jl. Wonosari No. 3 Patebon Kendal

info@kis-kendal.co.id

Lokasi Area Industri

Alamat kami.

Jl. Wonosari No. 3 Patebon Kendal

+62 (294) 383 333

info@kis-kendal.co.id

   

Jam operasional.

Senin - Jumat (Monday - Friday) :

08.00-16.00 WIB (GMT+7)


Sabtu (Saturday)

08.00 - 13.00 WIB (GMT+7)

Frequenty Ask Question

Bisa, silahkan menghubungi contact person yang ada di website

Bisa, silahkan buka di menu infrastruktur lalu buka aksesibilitas yang ada di website. Info lebih lanjut hubungi contact person

silahkan buka di menu infrastruktur yang ada di website. Info lebih lanjut hubungi contact person

Jawaban :
  1. Tenant (Perusahaan Industri) tidak perlu menyusun AMDAL, karena AMDAL Kawasan Industri Seafer sudah disusun oleh PT. Kawasan Industri Seafer selaku Perusahaan Kawasan Industri.
  2. Tenant (Perusahaan Industri) wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan  - Rencana Pemantauan Lingkungan   Rinci (RKL-RPL Rinci)  berdasarkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kawasan Industri dan wajib mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Kawasan Industri.

Silahkan buka menu profile lalu lihat keunggulan KIS

Untuk mendirikan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, Anda harus terlebih dahulu memutuskan bidang usaha yang akan Anda masuki berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kemudian, Anda harus memeriksa apakah bidang usaha tersebut terbuka dengan persyaratan atau tertutup untuk penanaman modal asing berdasarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Penanaman Modal Asing (DNI). Jika bidang usaha yang Anda minati tidak diatur, dan tidak ada pembatasan lain dari kementerian teknis terkait, maka berarti bidang usaha tersebut terbuka untuk penanaman modal asing dengan kepemilikan asing maksimum 100%. Badan hukum Perusahaan PMA harus berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Perusahaan PT harus dimiliki oleh minimal 2 pemegang saham. Pemegang saham tersebut dapat berupa pemegang saham perorangan atau perusahaan atau gabungan keduanya.

 Pendirian industri sesuai Peraturan yang ada harus berlakasi di Kawasan Industri