Bisa, silahkan menghubungi contact person yang ada di website
Bisa, silahkan buka di menu infrastruktur lalu buka aksesibilitas yang ada di website. Info lebih lanjut hubungi contact person
silahkan buka di menu infrastruktur yang ada di website. Info lebih lanjut hubungi contact person
Silahkan buka menu profile lalu lihat keunggulan KIS
Untuk mendirikan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, Anda harus terlebih dahulu memutuskan bidang usaha yang akan Anda masuki berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kemudian, Anda harus memeriksa apakah bidang usaha tersebut terbuka dengan persyaratan atau tertutup untuk penanaman modal asing berdasarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Penanaman Modal Asing (DNI). Jika bidang usaha yang Anda minati tidak diatur, dan tidak ada pembatasan lain dari kementerian teknis terkait, maka berarti bidang usaha tersebut terbuka untuk penanaman modal asing dengan kepemilikan asing maksimum 100%. Badan hukum Perusahaan PMA harus berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Perusahaan PT harus dimiliki oleh minimal 2 pemegang saham. Pemegang saham tersebut dapat berupa pemegang saham perorangan atau perusahaan atau gabungan keduanya.
Pendirian industri sesuai Peraturan yang ada harus berlakasi di Kawasan Industri