Jl. Wonosari No. 3 Patebon Kendal

info@kis-kendal.co.id

Perjalanan dari Industri Seafood Menjadi Kawasan Industri
(1983 - Sekarang)
Detail >>
LUAS

1285 Ha

GARIS PANTAI

5.5 Km

KEDALAMAN PANTAI

10-20m

Siteplan

Kavling Dijual
Detail
Area Sarana Prasarana
Detail

Tour

Milestone

Frequenty Ask Question

Bisa, silahkan menghubungi contact person yang ada di website

Bisa, silahkan buka di menu infrastruktur lalu buka aksesibilitas yang ada di website. Info lebih lanjut hubungi contact person

silahkan buka di menu infrastruktur yang ada di website. Info lebih lanjut hubungi contact person

Jawaban :
  1. Tenant (Perusahaan Industri) tidak perlu menyusun AMDAL, karena AMDAL Kawasan Industri Seafer sudah disusun oleh PT. Kawasan Industri Seafer selaku Perusahaan Kawasan Industri.
  2. Tenant (Perusahaan Industri) wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan  - Rencana Pemantauan Lingkungan   Rinci (RKL-RPL Rinci)  berdasarkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kawasan Industri dan wajib mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Kawasan Industri.

Silahkan buka menu profile lalu lihat keunggulan KIS

Untuk mendirikan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia, Anda harus terlebih dahulu memutuskan bidang usaha yang akan Anda masuki berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kemudian, Anda harus memeriksa apakah bidang usaha tersebut terbuka dengan persyaratan atau tertutup untuk penanaman modal asing berdasarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Penanaman Modal Asing (DNI). Jika bidang usaha yang Anda minati tidak diatur, dan tidak ada pembatasan lain dari kementerian teknis terkait, maka berarti bidang usaha tersebut terbuka untuk penanaman modal asing dengan kepemilikan asing maksimum 100%. Badan hukum Perusahaan PMA harus berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Perusahaan PT harus dimiliki oleh minimal 2 pemegang saham. Pemegang saham tersebut dapat berupa pemegang saham perorangan atau perusahaan atau gabungan keduanya.

 Pendirian industri sesuai Peraturan yang ada harus berlakasi di Kawasan Industri

Pilihan Utama Bagi Investor

Kami yakin bahwa kami hadir untuk menciptakan kawasan industri dan ruang komersial yang luar biasa yang mendefinisikan ulang lanskap bisnis. Kami berdedikasi pada inovasi tanpa henti, dengan fokus pada kesederhanaan, fungsionalitas, dan keberlanjutan. Kami percaya pada kepemilikan dan penguasaan teknologi inti pengembangan industri, memastikan proyek kami memberikan dampak yang signifikan di pasar yang kami layani. Kami mengutamakan kualitas daripada kuantitas, menolak proyek yang tidak sejalan dengan visi kami, sehingga kami dapat fokus pada hal yang benar-benar penting. Melalui kolaborasi yang mendalam dan sinergi lintas disiplin, kami berinovasi dengan cara yang membedakan kami dalam industri ini. Kami memegang standar keunggulan tertinggi, dengan kerendahan hati untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan, selalu berusaha memberikan nilai yang luar biasa kepada klien dan komunitas kami..

Make Appointment

Berita Terbaru

Sabtu,26 Juli 2025
KUNJUNGAN KEPALA BPS RI DI KAWASAN INDUSTRI SEAFER
Kamis,05 Juni 2025
MAGERI SEGORO DALAM RANGKA HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA
Kamis,22 Mei 2025
Sinergitas dan Kolaborasi Dunia Usaha Dalam Mendukung Pertumbuhan Investasi Jawa Tengah (Kadin)
Many More >>